INFONASIONAL.com | Hukum - Panca Darmansyah alias Panca ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap 4 orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ini tampang Panca Darmansyah.

Dia terlihat memakai kaus warna hitam dan celana pendek. Di kedua tangannya terdapat perban.
Panca Dijerat Pasal Berlapis
Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa, Jakarta selatan. Panca dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.
"Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana," jelasnya.
Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. "Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati," tuturnya.

Penyesalan Panca
Panca mengaku menyesal setelah tega menghabisi nyawa 4 anak kandungnya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca berharap bisa melihat makam keempat anaknya.
"Yang terakhir berbicara dia yang dia sampaikan itu dia ingin pergi terakhir melihat pemakaman anaknya, itu yang dia sampaikan ke saya," tambahnya.