INFONASIONAL.COM | Hukum - Komplotan pemburu liar tepergok berburu rusa di dalam hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Satu orang berhasil ditangkap, sedangkan lima orang lainnya kabur. Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Johannes Sihombing mengatakan, pemburu liar yang tertangkap adalah TIR, warga Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah. TR ditangkap usai berburu rusa di TNWK Seksi II Resor Bungur pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Benar, sudah kita amankan satu pelaku perburuan liar di dalam kawasan hutan Way Kambas," kata Johannes saat dihubungi, Kamis (25/1/2024) siang.

Johannes menjelaskan, pelaku dan lima orang lainnya diduga baru selesai melakukan perburuan karena petugas Polisi Hutan (Polhut) Balai TNWK menemukan bagian-bagian tubuh satwa rusa itu.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya bagian kepala, empat potongan kaki, tulang rusuk, organ dalam, dan dua helai kulit," tutur Johannes.

Kasus ini terungkap saat tiga personel polhut berinisial TU, JK, dan MUS melakukan patroli rutin di Seksi II Resor Bungur. Ketika itu ada informasi dari masyarakat, terdapat enam orang dengan empat sepeda motor memasuki kawasan hutan pada malam hari. Ketiga personel polhut itu lalu mengejar dan menyergap komplotan pemburu liar itu. Satu orang berhasil diringkus, sedangkan lima lainnya lolos lalu melarikan diri. Johannes mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf (a), (b), (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

"Kita sedang dalami kasus ini untuk mengejar lima orang lainnya yang melarikan diri itu," kata Johannes.