INFONASIONAL.COM| Hukum - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap pencuri motor berinisial bernama Andra (29) yang menyeret seorang wanita di underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi. Andra diringkus saat berada di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024) pukul 02.30 WIB.

"Pelaku utama ini Andra, ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu. Jadi pelaku ini merupakan orang yang mengambil motor korban di mana kejadiannya itu korban terseret 150 meter," ujar Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Saufi Salamun di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (4/3/2024).

Pelaku beraksi bersama kawannya, Agus. Kawan pelaku ini ditangkap tak lama setelah penangkapan Andra. Agus dibekuk di warung kopi di Jatiasih, Kota Bekasi, pukul 08.00 WIB.

"Agus ini rekan Andra. Jadi, sebelum melakukan aksinya, mereka berdua muter mencari korban. Agus ini yang bawa motor," ucapnya.

Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya. Motor korban pun telah dijual pelaku melalui sistem cash on delivery (COD).

"Kami masih menelusuri kendaraan hasil pencuriannya dari korban karena sudah berpindah tempat," imbuhnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang karyawati bernama Indah (26) terseret sejauh 150 meter demi menyelamatkan motor dari maling. Pada Selasa pagi itu, Indah berniat menghentikan aksi pencurian motor yang terjadi di tempat kerjanya di Jalan Bosih Raya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa (27/2/2024) pada pukul 10.45 WIB. Indah langsung berlari dan berteriak saat melihat motor milik Murni Asih, pelanggan kursus stir mobil, dicuri oleh si pelaku. Bukan hanya itu, Indah juga rela terseret dari tempat kerjanya sampai ke underpass Cibitung demi mempertahankan motor Murni. Akibat insiden itu, Indah mengalami luka lecet yang cukup parah di hampir seluruh tubuhnya, dari muka hingga kaki.