Infonasional.com | Pemilu - Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sudirman Said berharap para hakim Konstitusi yang menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 menggunakan hati nuraninya dalam memutus perkara. Hal itu disampaikan Sudirman Said usai ditanya bagaimana jika hakim tidak mengabulkan seluruhnya gugatan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Diketahui, salah satu petitum yang diajukan kubu Anies-Muhaimin adalah meminta pemungutan suara ulang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dengan tanpa diikuti oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi seluruh aspirasi sudah disampaikan, kesaksian diberikan sebaik-baiknya. Kemudian, nanti apakah dikabulkan tidak? Tentu saja tergantung pada nuraninya para hakim konstitusi," kata Sudirman Said ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Sudirman mengatakan, nurani hakim Konstitusi tidak hanya dibutuhkan demi mengembalikan marwah MK. Tetapi juga untuk mengembalikan jalannya negara pada proporsinya. Saat ini, menurut dia, yang diharapkan kubu Anies-Muhaimin adalah hakim Konstitusi mendengarkan suara dari para penggugat. Dalam hal ini, Sudirman menyinggung syarat menjadi hakim Konstitusi harus lah negarawan. Sehingga harapan terhadap hakim Konstitusi dalam memutus perkara begitu besar.

"Kita hanya punya harapan, kita punya harapan bahwa para hakim konstitusi ini betul-betul mendengar suara nurani, karena tidak ada lembaga peradilan yang syarat untuk menjadi hakim adalah seorang negarawan," ujarnya.

"Itu artinya satu harapan terakhir dari bagaimana konstitusi ini tegak," kata Sudirman lagi.

Diberitakan sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin mengaku semakin optimistis MK akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan. Keyakinan tersebut didasari pada empat tindakan majelis hakim yang dianggap progresif.

"Secara umum saya ingin mengatakan, Mahkamah telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, Senin (1/4/2024).

Pertama, Mahkamah memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju. Meskipun, ditegaskan bukan dalam rangka mengakomodasi keinginan permintaan pemohon.

"Belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres penyelenggara pemerintahan itu diundang, belum pernah dipanggil dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri," ujar Bambang.

Kedua, MK juga secara khusus meminta klarifikasi dan konfirmasi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurut Bambang, Bawaslu selama ini menjadi pemberi keterangan yang bersifat pasif. Namun, karena Bawaslu pernah merilis kepada media data-data jumlah permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024, MK ingin agar Bawaslu menyampaikan lebih jauh soal itu. Ketiga, MK melalui hakim Enny Nurbaningsih juga mempersoalkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang selama ini dianggap hanya sebagai alat bantu penghitungan suara. Keempat, hakim Daniel Yusmic mulai mempersoalkan kronologi dan linimasa pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming oleh KPU RI. Bambang mengatakan, empat hal tersebut selaras dengan dalil permohonan Anies-Muhaimin yang juga menilai pencalonan sebagai cawapres Gibran tidak sah.