INFONASIONAL.COM | Hukum - Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris menjelaskan kronologi penggerebekan kos-kosan berisi 12 motor hasil curian pada 16 Februari 2024 di Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Awalnya polisi mendapat informasi bahwa di satu rumah kos-kosan di Kelurahan Sungai Bambu terdapat banyak motor tanpa pelat nomor yang terparkir.

"Kemudian kami telusuri, kami cari darimana asal tempat motor itu. Kami gedor satu-satu, kami lihat adanya kos-kosan di sekitar sana," kata Idris ditemui di Polsek Tanjung Priok, Senin (19/2/2024).

Setelah penelusuran, polisi menangkap dua terduga pelaku curanmor berinisial SNR (26) dan AF (27) di kos-kosan tersebut.

"Kami gedor dan ternyata ada dua pelaku dan pada saat kami lakukan interogasi mereka mengakui bahwa motor itu hasil curian," jelas Idris.

Polisi kemudian mengamankan 12 motor hasil curian yang terparkir di seputar lokasi kos-kosan kedua terduga pelaku. Kepada polisi, SNR dan AF mengaku bahwa baru tiga hari tinggal di kos-kosan tersebut.

"Iya. 12 motor itu mereka ambil dari TKP sekitar beberapa hari sebelumnya. Pengakuan mereka dan berdasarkan apa yang kami dapat itu sekitar dua sampai tiga hari dapat 12 motor," ungkap Idris.

"Ternyata mereka baru tiga hari di kos itu. Setelah beberapa hari dan rasanya sudah banyak (motor curian) mereka akan pindah-pindah tempat untuk mengelabui siapa pun," lanjutnya. SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP.