INFONASIONAL.COM | Selebritis - Kejadian di mana seorang pria membentak anak Andika Kangen Band memiliki konsekuensi serius dan sekarang telah menjadi masalah hukum. Dilaporkan oleh kanal Regional Liputan6.com pada Rabu (15/11/2023), Andika Mahesa telah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung pada Selasa (14/11/2023).

Nomor laporan tersebut adalah LP/B/1657/XI/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung dengan pihak yang dilaporkan menggunakan inisial AR. Andika Mahesa, yang sering dipanggil "Babang Tampan," menjelaskan bahwa insiden yang menimpa putranya, yang memiliki inisial MMB (7), terjadi di sekolah di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung pada Sabtu, 11 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Awalnya, kejadian ini terkait dengan mainan anak-anak. Menurut Andika, dari keterangan ART (Asisten Rumah Tangga) mereka, di sekolah ada kegiatan kontes Hari Pahlawan, dan anak pelaku membawa kartu mainan Pokemon. Anak Andika datang dan mengambil mainan itu, yang kemudian membuat anak pelaku menangis.

Andika menjelaskan bahwa pelaku tiba-tiba muncul dan memarahi anaknya. Saat membentak anaknya, Andika mengklaim bahwa pelaku menggunakan kata-kata yang tidak pantas untuk didengar oleh anak-anak, terutama dengan suara yang sangat keras. Akibat peristiwa ini, anaknya menjadi ketakutan dan trauma hingga demam, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Andika menegaskan bahwa sebagai orang tua, seharusnya jika ada masalah dengan anak-anak, pelaku seharusnya menghubungi langsung pihak sekolah atau orang tua melalui nomor telepon atau grup sekolah, bukan dengan cara membentak-bentak anak-anak.

Dia menjelaskan, perbuatan terlapor itu seharusnya tidak terjadi, terlebih peristiwa itu berlangsung di lingkungan sekolah dan disaksikan banyak anak-anak. 

"Seharusnya yang menegur biarlah pihak sekolah gitu, karenakan ada guru BK, ada komite dan semuanya," imbuhnya.