INFONASIONAL.com | Hukum - Puluhan korban mafia tanah yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Riau sukses  mengadakan diskusi  seminar tentang adanya dugaan mafia tanah dalam pembangunan Tol Pekanbaru- Rengat  studi kasus GKPN Riau.

Yang mana tanah kaplingan di Km 17 Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang nekat dijual oleh orang tidak bertanggung jawab. Padahal tanah milik Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) Provinsi Riau Unit II yang terbagi sebanyak 332 kavling tanah seluas 18,53 hektar (dua hamparan) yang dimiliki oleh 193 orang PNS berlokasi di KM 17 Pekanbaru – Bangkinang di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang dulunya Kecamatan Kampar, Sabtu(23/03/2024)

Tanah dengan surat dokumen diduga palsu dijual Tarji Supari kepada Napsijah Utami dan pembeli lainnya. Luas lahan tersebut mencapai 15,8 hektar dengan total 8 surat tanah. Tanah ini dalam kondisi tumpang tindih dijual oleh Tarji dalam 8 AJB.

Dalam seminar tersebut menghadirkan para pemateri atau pembicara dari berbagai kalangan yang berkompeten di bidangnya masing-masing, seperti DR. Elviriadi,S.pi,M.Si. (Pakar Lingkungan Hidup), Fathur Rahman abdal,S.H. (Lawyer Muda Jakarta), Dwi Cahyo Suwarsono,S.H.,M.H. (Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung 2007-2022), Fachri Yasin M.Agr. (Ketua Koalisi Rakyat Riau) dan Abu Nazar,S.H. (Ketua KNPI Kampar). Serta dihadiri kurang lebih ratusan peserta google meet secara daring.

Pada Kesempatan kali ini Fathur saat diwawancarai oleh awak media selepas menjadi pemateri mengatakan bahwasanya akan terus membantu bahkah mengawal anggota GKPN Riau dalam memperjuangkan hak-haknya.

"Ya alhamdulillah pada kesempatan hari ini saya diberikan kesempatan oleh panitia penyelenggara menjadi pembicara sehinga saya bisa sharing dan diskusi tentang bagaimana duduk persoalan adanya dugaan mafia tanah di riau ini,Oleh karna itu saya secara pribadi siap membantu masyarakat dalam menegakkan kebenaran sehingga tanah mereka bebas dari mafia tanah",ujarnya.

Fathur juga menambahkan bahwasanya mafia tanah harus diberantas karna ini adalah momok yang berbahaya bagi masyarakat untuk terkait kepemilikan hak atas tanahnya.

"Kita harus bersama-sama memberantas mafia tanah sampai keakar-akarnya kalau tidak ini bisa merusak negara kita".tandasnya.