INFONASIONAL.com | Kesehatan - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di masa pandemi COVID-19. Dipastikan bukan terjadi di masa jabatannya, Budi menegaskan dirinya sudah 'mengendus' jejak pembelian yang tidak sesuai dengan harga aslinya.

"Itu memang kejadian di awal-awal, saya sudah pelajari sebelum saya masuk memang ada pembelian-pembelian yang harus cepat dilakukan di awal awal, sehingga terjadi banyak harga yang mungkin tidak sesuai atau berbeda," bebernya saat ditemui wartawan di GBK Senayan, Sabtu (11/11/2023).

Pihaknya menegaskan Kemenkes RI akan mengikuti proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana mestinya. Terlebih, temuan kerugian sejauh ini mencapai sekitar Rp 3 triliun.

"Saya sudah minta, saya sih posisi di Kemenkes kita dukung semua langkah penegakan hukum itu, ada memang saat-saat di mana kita harus mengambil keputusan yang cepat, tapi saya juga bilang semua keputusan cepat itu harus sesuai, tidak boleh ada (seperti itu)."

"Yang penting adalah niat, kita lakukan itu jangan ada niat untuk memperkaya diri sendiri, tapi kalau itu untuk menyelamatkan masyarakat harusnya nggak masalah. Memang itu terjadi di awal-awal sebelum saya masuk," lanjut pria yang akrab disapa BGS.

Sebelumnya diberitakan, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, menekankan korupsi pengadaan APD untuk COVID-19 terjadi sejak 2020.

"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Proyek tersebut mencapai Rp 3,03 triliun. Rencana awal pengadaan Kemenkes terkait set APD sebesar 5 juta.

KPK belum memerinci nama tersangka kasus korupsi APD COVID-19 di Kemenkes. Ali menyebut nama tersangka baru akan dirilis saat penyidikan rampung.

"Penyidikan masih berjalan dan teman-teman tahu nama-nama tersangka akan kami publikasikan nanti ketika proses penyidikan cukup dan kami lakukan penahanan," tutur Ali.

Namun, dikutip dari detikNews, berikut nama-nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi APD di Kemenkes:

  1. Budi Sylvana (PNS)
  2. Satrio Wibowo (swasta)
  3. Ahmad Taufik (swasta)
  4. A Isdar Yusuf (advokat)
  5. Harmensyah (PNS)