INFONASIONAL.com | Pemerintahan - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi mengungkapkan, Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru dicopot dari posisi ketua PBNU karena rangkap jabatan dengan jabatan di partai politik. Seperti diketahui, Nusron adalah kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar sedangkan Nasyurul merupakan sekretaris umum Pengurus Pusat Baitul Muslmin Indonesia PDI Perjuangan.

"(Pencopotan) itu memang aturan organisasi bahwa tidak boleh merangkap jabatan dalam pengurus harian PBNU dengan jabatan di parpol," kata Fahrur, Rabu (13/12/2023).

Fahrur menuturkan, PBNU telah memberi waktu kepada Nusron dan Nasyirul untuk memilih dan menentukan sikap agar tidak rangkap jabatan dengan partai politik. Hasilnya, Nusron dan Nasyirul dicopot dari posisi pengurus harian PBNU, tetapi menjabat sebagia ketua lembaga di bawah naungan PBNU.

"Mereka tetap diberi amanat tugas di lingkup lembaga di bawah jajaran PBNU semisal Pak Nusron menjadi ketua lembaga pertanian," kata Fahrur.

Ia pun menegaskan bahwa pencopotan ini tidak berkaitan dengan Pemilihan Presiden 2024 di mana Nusron merupakan sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Ini tidak ada kaitan dengan pilpres, murni aturan organisasi agar NU tidak terikat dengan partai politik manapun," ujar Fahrur.

Diberitakan sebelumnya, PBNU memberhentikan Nusron dan Nasyirul dari posisi ketua PBNU lewat Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027.

"PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027, lalu H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027," tulis surat tersebut.

"Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," demikian isi surat itu.

Saat dimintai konfirmasi, Nusron mengaku tidak tahu kenapa dirinya diberhentikan dari ketua PBNU.

"Enggak tahu. Ikuti saja. Santri enggak boleh membantah," kata Nusron.