Cilegon. Adanya oknum peltek, PPTK , PPK serta konsultan pengawas yang dinilai lalai dalam tugas di proyek pengembangan puskesmas Ciwandan pada dinas kesehatan kota Cilegon, pasalnya, ada oknum pegawai puskesmas yang ikut serta bekerja dalam pelaksanaan pekerjaan pengembangan puskesmas ciwandan terutama oknum pegawai tidak menggunakan APD saat melakukan pejerjaan tersebut.

"seharusnya ikut andil memberikan contoh terhadap K3, sesuai dengan Permenkes tentang K3 serta permenaker tentang BPJS ketenagakerjaan serta mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut,bukan malah ikut ikutan bekerja, tidak memakai APD, coba kalau ada kecelakaan kerja yang menimpa dirinya, siapa yang bertanggung jawab. ?Meskipun dengan alasan hanya membantu saja"ungkap Cecep ZF kepada awak media. Senin (1/8/202).

Lanjutnya. Dari hasil investigasi kami di lapangan juga pekerjaan pengembangan puskesnas Ciwandan dilaksankannya PHO sudah lewat dari tanggal kontrak, seharusnya, para pengawas dari dinas terkait peka terhadap lambatnya pekerjaan tersebut, sehingga diukur dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan bisa tepat waktu tanpa ada alasan. sehingga sesuai dengan nilai kontrak dan kualitas pun dapat ditanggungjawabkan,

“Oleh karena itu,kami khawatir ada dugaan kesengajaan lalai dalam pengawasan, serta informasi yang kami dapatkan adanya dugaan oknum pegawai dinas kesehatan kota Cilegon membawa nama APH dalam pekerjaan pengembangan puskesmas Ciwandan tersebut”tegasnya

Cecep pun menjelaskan bahwa Instalasi merupakan bagian dari masyarakat kota Cilegon yang berupaya untuk menjadi bagian dari pembangunan kota Cilegon.

"Kami sebagai kontrol sosial masyarakat juga serta dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari dana APBD kota Cilegon tahun anggaran 2023 dan kami pun sudah melayangkan surat teguran terhadap dinas kesehatan kota Cilegon, tinggal menunggu jawaban secara tertulisnya"ucapnya

kami berharap tidak ada lagi terjadi di tahun ini hal yang seperti itu dan seterusnya dalam pelaksanaan pekerjaan apapun yang bersumber dari keuangan negara, agar terhindar dari KKN, untuk itu, kami mengingatkan serta mengharapkan adanya daftar hitam terhadap perusahaan yang telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan peraturan -undangan yang berlaku,intinya, ketegasan dari bapak Walikota Cilegon memberikan teguran kepada kepala dinas serta oknum pegawai yang di duga lalai dalam melaksanakan tugas.

Diketahui bahwa kegiatan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 dengan Nilai Rp.544.890.752,09 bernomor SPK 027/1346/SP/DINKES/2023. Yang dilaksanakan oleh CV.Laju Digdaya dan Konsultan Pengawas CV.Balabaja Kencana. (AS/RED)