Cilegon. Program Ruang Terbuka Publik (RTP) di sertiap kelurahan yang masuk dalam janji kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota (red_Heldy dan Sanuji) pada tahun 2019 tidak terealisasi saat keduanya sudah menjadi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Bahkan pembangunan RTP tidak sesuai dengan tempat dan pembangunannya asal-asalan, hal tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemerhati Lingkungan dan Implementasi Pembangunan (F-PLIP).

Ketum DPP F-PLIP menyoroti pembangunan RTP yang ada di kota Cilegon, Dede Saefulloh mengatakan bahwa program pembangunan RTP di setiap kelurahan yang masuk dalam janji kampanye tidak semua bisa direalisasikan bahkan yang ada pembangunan RTP yang sudah dilakukan secara acak-acakan dan asal-asalan.

“Liat RTP di Kelurahan Bagendung, yang di kerjakan CV. Impala Jaya Perkasa, pekerjaan asal-asalan bahkan pembangunannya terkesan dipaksakan” ungkap Dede Saefulloh. Rabu (03/1/2024).

Lanjutnya. Anggaran pembangunan yang menggunakan APBD Kota Cilegon dengan nilai anggaran RP. 616.797.184,40,- bernomor kontrak 000.3./219/SP/PEMB BGDG/DPRKP yang di kerjakan selama 35 hari kerja pertanggal 20 November 2023 ini apa sudah RAB? saya (red_Dede Saefulloh) langsung di lapangan melihat pekerjaan tersebut dan saya nilai bahwa pekerjaan di kerjakan asal-asalan. 

“Selain saya pekerjaan asal-asalan, pekerjaan RTP Kelurahan Bagendung bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara bahkan kita menganggap pekerjaan tidak sesuai prosesur atau RAB”ungkapnya Ketum F-PLIP

Dede Saefullah menegaskan bahwa persoalan ini akan membawa ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pelaksana atau kontraktor ada tidak asal-asalan dalam melakukan pembangunan.

“Kita akan cari tahu sudah di cairkan berapa persen anggaran pekerjaan tersebut, meskipun belum ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuanagan (BPK), namun nilai kami sudah berpotensi merugikan keuangan Negara sehingga akan kami laporkan dugaan kerugian uang negara ini ke Aparat Penegak Hukum” Tegasnya