INFONASIONAL.com | Hukum -Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa penyidik gabungan pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini di Bareskrim Polri. Namun, Firli Bahuri dikabarkan tak akan hadir pemeriksaan karena memiliki agenda lain.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ian mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.

"Iyaa (nggak hadir pemeriksaan). Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda (Metro Jaya)," kata Ian saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).
Namun, Ian tak menjelaskan lebih rinci mengenai agenda Firli sehingga tak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik. Dia hanya membenarkan bahwa agendanya penting.

Dia menuturkan pihaknya juga telah meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan.

"Karena kita minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan pasal 65 KUHAP itu, terkait menghadirkan saksi yang meringankan. Iya (ada agenda penting)," imbuhnya.

Firli Bahuri sejatinya dijadwalkan diperiksa penyidik pada kasus dugaan pemerasan terhadap SYL hari ini. Pemeriksaan kali ini seharusnya menjadi kali ketiga Firli Bahuri diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).