INFONASIONAL.com | Hukum - Pria bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto diringkus polisi karena menjadi dokter gadungan hingga mendirikan sebuah klinik pada 5 tahun lalu di Perum Taman Cikarang Indah II, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah tim opsnal Sat Reskrim Polsek Cikarang menerima informasi bahwa ada dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat pada Selasa (12/3).

Dari informasi itu, kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Termasuk, melakukan observasi di sekitar klinik hingga menginterogasi masyarakat setempat.

"Kemudian pada hari Jumat pada tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB anggota tim opsnal telah berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap yang berinisial ITB (Ingwy Tito Banyu)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Selasa (19/3).

Polisi juga menggeledah klinik tersebut dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga buah baju dokter, satu buah stetoskop, daftar pasien berobat dan resep periode Agustus 2020 sampai Februari 2024 dan hasil Lab periode Juni 2020 sampai Januari 2024.

"Dan tidak ditemukan STR dan SIP terhadap dokter tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke kantor Polsek Cikarang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Twedi.

Disampaikan Twedi, pihaknya juga melakukan pengecekan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Hasilnya, tidak ditemukan STR atas nama dr Ingwy Tito Banyu.

Selain itu, juga didapatkan fakta bahwa Klinik Pratama Keluarga Sehat tersebut tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan Klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang," tutur Twedi.

Twedi juga mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik didapati fakta bahwa nama asli Ingwy Tito Banyu adalah Sunaryanto.

"(Motif) pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudy Wiransyah menerangkan selama menjalankan praktik sebagai dokter, pelaku biasanya mencari di internet soal resep atau obat apa yang harus diberikan kepada pasien.

"Betul (mengobati pasien berdasarkan pengetahuannya) dan juga melalui searching internet," ucap Rudy.

Rudy turut menyampaikan saat ini pihaknya telah membuka layanan pengaduan terkait kasus dokter gadungan tersebut. Kata dia, bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik yang dilakukan pelaku bisa segera melapor.

"Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi pasien yang bersangkutan bila ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.