INFONASIONAL.com | Hukum - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal (senpi) Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Djuhandhani pun kembali menjelaskan, Dito ditahan di Rutan Bareskeim sejak 7 September 2023 lalu.


Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 19 saksi, tiga orang ahli dari Baintelkam Polri untuk mendalami soal perizinan, pengawasan, dan ahli forensik. Djuhandhani juga menyebutkan 12 senpi yang disita dari Dito yakni satu pucuk jenis pistol merk Glock 17 kaliber 9 milimeter (mm), satu pucuk jenis Revolver S&W kaliber 22 mm, satu pucuk jenis Glock 19 Zev Custom kaliber 9 mm. Lalu, satu pucuk senjata api jenis M4 Noveske Riffleworks warna hitam, satu pucuk jenis AK 101, satu pucuk pistol jenis Angstatd Arms kaliber 9 mm, satu pucuk jenis Cabot Guns. Kemudian, satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler and Koch G36, satu pucuk Air Soft Gun merek Heckler and Koch MP5 kaliber 9 mm.


Selanjutnya, satu pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870, satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, dan satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4,5. Selain menyita senpi, Polri juga menyita 2.157 butir peluru serta satu lembar surat dari Baintelkam yaitu tentang kepemilikan senjata yang dipegang oleh Dito.

"Satu lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor R/65/III/YAN.2.7./2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediaman Saudara Mahendra Dito S," kata dia.

Adapun Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dalam perkara ini, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Dalam perkara ini, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.