Infonasional.com | Pemerintahan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membangun posko bersama Pilkada 2024. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menjelaskan, posko tersebut nantinya akan melibatkan penyelenggara Pemilu hingga aparat penegak hukum.

“Dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan, SKPD terkait, KPU, Bawaslu dan unsur masyarakat lainnya,” ujar Taufan saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).

Taufan belum menjelaskan secara terperinci kapan posko bersama Pilkada DKI 2024 akan dibangun. Dia hanya menegaskan jika posko akan bertempat di kantor Kesbangpol DKI Jakarta.

“Posko pilkada untuk pemilihan Gubernur tentunya di Kantor kami,” jelas Taufan.

Posko bersama itu, lanjut Taufan, akan menjadi tempat berkoordinasi soal proses sosialisasi dan pemantau pelaksanaan Pilkada DKI 2024. Selain itu, tim yang terlibat juga akan menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan guna menjaga ketertiban umum.

“Misalnya terjadi gesekan-gesekan di lapisan tim sukses bisa kita anulir di Posko pemilu. Posko bisa berjalan salah satunya adalah dengan anggota yang banyak dari lintas instansi,” kata Taufan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara bertajuk "Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024" mengungkapkan, pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujarnya di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3.2024).

Hasyim pun mengajak KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara Pemilu.

“Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Sebab, sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

"Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," kata Hasyim.