INFONASIONAL.com | Pemerintahan - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) membuat publik heboh. Adapun salah satu yang paling disoroti dari aturan ini ialah tentang Gubernur Jakarta yang akan ditunjuk oleh Presiden.

Merespons hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI. Artinya, draft dan perumusannya dibuat oleh DPR. Setelah RUU ini disampaikan kepada pemerintah, pihaknya akan mendalaminya, termasuk pasal 10 mengenai penunjukkan Gubernur DKI oleh presiden.

"Pemerintah tidak setuju," kata Tito, ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

"Nanti kita akan tanya alasannya apa. Kami pada posisi pemerintah posisinya kita lakukan pada Pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung. Jadi nggak berubah, tidak ada penunjukan. Nanti seperti apa di DPR kita sama-sama melihat," sambungnya.

Tito mengatakan, pihaknya ingin melihat alasan DPR membuat aturan ini. Namun ia menegaskan, posisi pemerintah sangat jelas, di mana pemerintah juga memiliki konsep tentang DKJ. Dengan demikian, tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, gubernur, wakil gubernur.

"Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada," tegasnya.

"Kenapa? Memang sudah berlangsung lama. Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR. Posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada titik. Bukan lewat penunjukkan," sambungnya.

Ia menjelaskan, perlu pahami bahwa RUU itu merupakan inisiatif DPR. Alur birokrasinya, setelah DPR pembahasan dan perumusan DPR rampung, akan dikirimkan surat ke pemerintah Cq Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah itu biasanya Presiden akan keluarkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu.

"Nah kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU-nya. Kalo nanti ada, maka nanti pemerintah, Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya, Mendagri. Karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, dikutip dari detikNews, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12) kemarin.