INFONASIONAL.com | Internsional - Pemerintah Singapura merilis peringatan soal penggunaan atau menampilkan simbol-simbol di depan umum tanpa izin resmi, terkait perang antara Hamas dan Israel di Jalur Gaza. Para pelanggar aturan publik itu terancam hukuman bui atau hukuman denda.
Seperti dilansir Al Arabiya, Selasa (7/11/2023), laporan media terkemuka Singapura, The Straits Times, menyebut bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua lambang negara asing, termasuk bendera dan spanduk negara mana pun.

Para wisatawan yang kedapatan mengenakan pakaian yang menampilkan simbol atau lambang negara asing dapat ditolak masuk ke Singapura.

Dalam pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA), pemerintah menegaskan konflik Hamas-Israel merupakan 'masalah emosional' yang bisa mengganggu perdamaian nasional.

"Khususnya, mempromosikan atau mendukung terorisme melalui tampilan pakaian atau perlengkapan yang memuat logo kelompok teroris atau militan, seperti Hamas atau sayap militernya Brigade al-Qassam, tidak akan dibenarkan," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura.

Pihak-pihak yang ingin menyalurkan bantuan untuk orang-orang yang terdampak perang, sebut Kementerian Dalam Negeri Singapura, bisa melakukannya melalui aktivitas penggalangan dana dan pengumpulan donasi yang dilakukan secara resmi.