Pj Gubernur Banten, Almuktabar, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Cilegon 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 4.815.102 atau naik 3,39 persen dibandingkan UMK Cilegon pada 2023. Keputusan tersebut berlu pada tanggal 1 Januari 2024 selain keputusan PJ.Gubernur Banten, Penetapan UMK Cilegon 2024 juga mencantumkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Namun, Penetapan Upah Minimum dinilai tidak berlaku kepada pekerja PT.Cahaya Mitra Persada Mandiri (PT.CMPM) yang bekerja di wilayah PT.Indonesia Power (IP) Suralaya-Cilegon, hal tersebut diungkapkan salah satu pekerja PT.CMPM.

"Sudah hampir 3 tahun gaji kita di bawah UMK, sekarang ja kita cuma dapet gaji 3,7 juta doank jauh dari nominil UMK kota Cilegon".terang salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media Infonasional.com. Minggu (21/04/2024).

Lanjutnya. Awal bulan puasa kita sudah datang ke Disnaker Cilegon dan disarankan untuk mediasi secara internal namun hingga saat ini dari pihak perusahaan (red-PT.CMPM) belum memberikan kepastian terhadap kita sebagai pekerja.

“Kita sudah ngobrol dengan perwakilan dari kantor, bahkan kita mengajukan permohonan kenaikan gaji, pemberian THR hingga sistem pemberian upah dan sistem lemburan kerja”tegasnya.

Pekerja tersebut berharap PT.CMPM memberikan hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dan jika tidak menerapkan aturan yang berlaku makan kita akan melakukan aksi mogok kerja dan aksi unjuk rasa di depan PT Indonesia Power.