INFONASIONAL.com | Pemerintahan - Dalam kurun waktu sembilan tahun, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI) telah berhasil menyelesaikan lebih dari 200.000 kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Capaian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap WNI tetap menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan luar negeri Indonesia sejak 2014 hingga 2023. Selain penyelesaian kasus, dalam periode tersebut, sebanyak 360 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati, lebih dari 18.000 WNI berhasil direpatriasi dari berbagai situasi darurat di zona konflik dan bencana alam, 56 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan, dan lebih dari Rp 1 triliun hak finansial WNI berhasil dikembalikan. Diplomasi perlindungan WNI yang diterapkan oleh Kemenlu juga berhasil memfasilitasi vaksinasi Covid-19 bagi lebih dari 88.000 WNI di luar negeri.

Selain itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) 2024 di Museum Konferensi Asia Afrika, Bandung (8/1/2024), menyampaikan bahwa diplomasi perlindungan WNI terus dilakukan di semua tingkatan hubungan luar negeri, termasuk tingkat bilateral, kawasan, dan global. Di tingkat bilateral, Indonesia terus memperkuat perlindungan WNI dengan menandatangani memorandum of understanding (MoU) sistem penempatan one channel dengan negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI), seperti Malaysia dan Arab Saudi. Sementara di tingkat kawasan, Indonesia menginisiasi pembentukan kerja sama Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) untuk penanganan kejahatan online scam.

Di tingkat global, Indonesia terus aktif berkontribusi dalam pembentukan instrumen internasional pertama yang mengatur isu migrasi secara komprehensif, yaitu Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM). Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu co-sponsor penyusunan Panduan International Maritime Organization (IMO)-International Labour Organization (ILO) terkait isu penanganan kasus penelantaran pelaut.