INFONASIONAL.com | Opini - Para buruh kembali menggelar aksi demo di Jalan Ahmad Yani dan depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bekasi, Kamis (30/11/2023). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK). Koordinator aksi Yusuf Kuncir mengatakan, massa buruh tumpah ruah ke jalan di wilayah Kota maupun Kabupaten di Jawa Barat, termasuk Bekasi. "Untuk hari ini kami belum mogok nasional, cuma aksi di masing-masing daerah. Target kami adalah melumpuhkan wilayah di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat," ujar Yusuf di depan Mega Bekasi Mall, Kamis (30/11/2023).Yusuf mengatakan, para buruh mengawal penetapan UMK Bekasi 2024 yang bakal ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada hari ini. "Pada intinya hari ini terakhir penetapan upah minimum Kota Kabupaten se-Jawa Barat, mau tidak mau kami harus kawal," paparnya. Yusuf mengatakan, masa buruh turun ke jalan karena kabarnya penetapan kenaikan UMK akan merujuk pada PP 51 Tahun 2023. "Kalau enggak salah statement dari teman-teman (buruh) yang ada di Provinsi bahwa Pj Gubernur memutuskan akan memakai PP 51 Tahun 2023," imbuh dia.

Jika benar adanya kabar tersebut, lanjut Yusuf, kenaikan UMK 2024 itu justru merugikan pekerja. "Intinya ini akan merugikan pekerja, mau tidak mau kami kawal hari ini, walaupun hari ini akan muncul pertumpahan darah kami siap," tegasnya. Yusuf menuturkan, aksi demo ini baru permulaan. Para buruh akan menutup sejumlah jalan yang ada di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Sebagai informasi, setelah adanya kenaikan UMP Jawa Barat hanya 3,57 persen, para buruh khawatir kenaikan UMK juga tak jauh dari UMP. Karena itu, mereka menggelar demo di berbagai tempat untuk meminta kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk menaikan UMK Bekasi 2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengusulkan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2024 naik 14,02 persen atau Rp 723.186, dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.881.434. Gani sudah menandatangani surat usulan kenaikan UMK tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. UMK Kota Bekasi nantinya akan diputuskan oleh Pemprov Jawa Barat. Sebagai Pj Wali Kota, dia hanya bisa menyampaikan usulan.