INFONASIONAL.com | Hukum - Unggahan yang viral di media sosial, menarasikan seorang bocah kelas 2 SD di Ciracas, Jakarta Timur, disodomi oleh pelaku yang masih berusia 12 tahun. Terduga pelaku pun telah diamankan. 

"Sudah proses. (Pelaku) sudah (diamankan), umur 12 tahun," kata Kanit PPA pelaku  Iptu Sri Yatmini, Rabu (29/11/2023). 

Meski begitu, Sri belum menjelaskan secara lebih lanjut terkait perkara yang ada tersebut. 

Pihak kepolisian juga akan mengusut kasus tersebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"(Proses hukum) sesuai SOP dan Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.

Berdasarkan video yang beredar, tampak terduga pelaku yang tengah memakai kaus berwarna merah itu diamankan oleh pihak kepolisian, sementara warga sekitar terlihat mengerumuninya. 

Peristiwa pelecehan itu disebut terjadi pada Selasa (28/11) kemarin di sebuah gang. Diduga, pelaku sudah sering melakukan aksinya itu.