Infonasional.com|Jakarta- Lembaga pergerakan aliansi mahasiswa peduli hukum Riau Jakarta (AMPHR) terus menggiring untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direktur RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru Riau, yang sempat menyita perhatian publik. 

Aliansi Mahasiswa peduli hukum Riau atau AMPHR tersebut hari ini telah menyurati Kejaksaan Agung RI guna menyelidiki dan memperoses lebih dalam terkait Kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu direktur RSUD yang ada di Riau, Rabu (20/03/2024) 

Syarif selaku Ketua Koordinator AMPHR Riau Jakarta menyampaikan atas pengaduan dan penyelidikan Kasus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana BLUD RSUD Arifin Ahmad anggaran 2021 dan 2022 

"Kami menemukan beberapa permasalahan yang terjadi Di RSUD arifin Ahmad dan menerima beberapa aduan dari masyarakat bahwa ada indikasi Dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran RSUD Arifin Ahmad yang di pimpin oleh Sdri drg. Wan Fajriatul Mamnunah Sp. KG. Atas dugaan tersebut. Kami juga telah Menyurati secara resmi Kejaksaan Agung RI dan beberapa waktu terakhir yang lalu Juga telah melaporkan secara resmi ke KPK RI. Agar pihak berwenang sesegera mungkin untuk mengambil langkah-langkah investigasi lebih lanjut dalam menangani masalah ini dengan serius. "Katanya.

Dalam pernyataannya, Syarif menekankan urgensi penegakan hukum dan keadilan dalam menghadapi kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum khususnya di Provinsi Riau.

"Kami, sebagai masyarakat, menyerukan kepada pihak berwenang dan LPH lainnya terutama kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk tidak mengabaikan kasus-kasus korupsi yang melibatkan instansi pemerintah khususnya di Provinsi Riau. Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi demi terciptanya tata kelola pemerintahan Daerah yang bersih dan berintegritas," tegas Syarif 

AMPHR Riau Jakarta berharap agar penegakan hukum agar segera mengambil langkah langkah serius dalam menangani kasus dugaan korupsi sebesar 149 M tersebut. Serta penyalahgunaan wewenang yang harus dipanggil dan dilakukan pemeriksaan sesegera mungkin serta di diberikan sangsi tanpa pandang bulu, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

Syarif juga menyebut bahwa pihaknya berharap agar hasil pelaporan Kejaksaan Agung RI dan KPK RI memberikan titik terang dan memberikan efek jera. 

"Dalam waktu dekat bakal ada proses dari tahapan penyidikan yang lebih serius. Kita tunggu saja, "Tutupnya.