21 Tersangka 'Crazy Rich' Korupsi Timah Dan Sejumlah Aset Mereka Telah Disita

21 Tersangka 'Crazy Rich' Korupsi Timah Dan Sejumlah Aset Mereka Telah Disita

Smallest Font
Largest Font

Infonasional.com | Hukum - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Hingga saat ini, Kejagung sudah menetapkan sebanyak 20 tersangka terkait korupsi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice). Para tersangka diduga mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung. Mereka diduga terlibat korupsi melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.

Perjanjian tersebut digunakan sebagai landasan oleh para tersangka untuk membuat perusahaan boneka agar dapat mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung. Sejumlah aset mewah turut disita. Adapun aset yang disita yakni sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat. Kemudian ada 16 unit mobil. Sebanyak 7 di antaranya adalah mobil mewah milik tersangka sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Penyidik juga memblokir 66 rekening serta menyita 187 bidang tanah/bangunan terkait perkara ini. Salah satu rumah yang disita yaitu rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, milik tersangka Tamron Tamsil selaku pemilik manfaat CV VIP.

"Sampai dengan hari ini tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Tak hanya itu, enam smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi juga telah disita. Smelter yang disita di antaranya adalah smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, dan smelter PT SBS.

"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," ucap dia.

Menurut Ketut, enam smelter itu telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, enam smelter bisa beroperasi di bawah pengelolaan BUMN. "Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," tutur Ketut.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow