Infonasional.com | Purwakarta - Pada Jumat (19/01/2024), acara perpisahan Kajari Kabupaten Purwakarta diselenggarakan tanpa memperbolehkan kehadiran wartawan untuk meliput. Alasan dari pembatasan akses tersebut belum jelas.

Ketika awak media menerima informasi tentang acara perpisahan, kekecewaan terlihat dari berbagai lembaga media yang tidak diperkenankan meliput kegiatan tersebut. Meskipun acara ini termasuk dalam kegiatan rutin, pembatasan ini menimbulkan pertanyaan.

Setelah acara berlangsung, awak media mencoba mendapatkan informasi, namun pihak keamanan menyarankan untuk menunggu hingga hari Senin untuk publikasi kegiatan tersebut. Keputusan ini memunculkan tanda tanya mengenai keterbukaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.

Pada akhirnya, wartawan tidak dapat mengetahui isi dari acara perpisahan tersebut. Pasca-acara, pejabat Kejaksaan Negeri Purwakarta enggan diwawancarai, mengindikasikan sikap tertutup.

Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menegaskan bahwa menghalangi wartawan dapat dipidana, tampaknya peraturan tersebut tidak berlaku di Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.

Awak media hadir dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait penggantian Kajari, penugasan baru Kajari, dan informasi lainnya. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan keterangan yang jelas dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.***