AMINAS Meminta Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap dan Penjarakan Herry Sunanda Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Infonaaional.com | Jakarta — Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) mendesak Polres Metro Jakarta Pusat untuk segera menangkap dan memenjarakan Herry Sunanda atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pengusaha berinisial OKD. Dugaan kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan di Jawa Tengah, di mana korban OKD telah mengalami kerugian finansial yang signifikan.Rabu(16/10/2024)
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika pengusaha berinisial OKD mengaku telah memberikan uang kepada Herry Sunanda, yang bertindak sebagai kuasa direktur PT Pitra, sebesar kurang lebih Rp 3 miliar. Uang tersebut dijanjikan akan memberikan OKD fee dalam proyek peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kabupaten Purworejo, Kutoarjo, berupa pembangunan jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.000.526.174,15, yang ditandatangani pada 10 September 2021.
Herry Sunanda, yang tidak memiliki modal, kemudian menjalin kerja sama dengan OKD, di mana OKD bersedia memberikan modal untuk proyek tersebut. Awalnya, proyek berjalan lancar dengan adanya pencairan uang muka pertama dan kedua dari pemberi kerja, Balai Pengembangan Kawasan Pemukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, setelah OKD mengirimkan modal hingga mencapai Rp 6 miliar, yang terdiri dari modal pribadinya dan uang muka dari pemberi kerja, Herry Sunanda mulai tidak melanjutkan proyek tersebut.
Setelah itu, Herry Sunanda menghilang dan tidak bisa dihubungi. Pemberi kerja maupun OKD telah berupaya mencari Herry, namun yang bersangkutan tidak pernah muncul lagi di lokasi proyek dan tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Direktur Utama PT Pitra untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati.
Tuntutan AMINAS
AMINAS menyayangkan tindakan Herry Sunanda yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan modal kerja. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan, AMINAS meminta Polres Metro Jakarta Pusat untuk segera menangkap dan memenjarakan Herry Sunanda.
Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
AMINAS berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. AMINAS juga mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mencegah tindak pidana serupa terjadi di kemudian hari.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow