AMINAS Mendesak Bareskrim Polri Segera Periksa Pimpinan dan Karyawan PT. PHI, Pelalawan Terkait Karhutla

AMINAS Mendesak Bareskrim Polri Segera Periksa Pimpinan dan Karyawan PT. PHI, Pelalawan Terkait Karhutla

Smallest Font
Largest Font

Infonasional.com | Jakarta – Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) melalui Ketua Umumnya, Mulyadi, secara resmi menyampaikan laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Permata Hijau Indonesia (PHI), di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada Sabtu, 27 Juli 2024. Kebakaran ini menghanguskan sekitar 100 hektar lahan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima AMINAS, terdapat dugaan kuat bahwa kebakaran ini bukan terjadi secara alami, melainkan ada dugaan unsur kesengajaan dari pihak PT. PHI. Oleh karena itu, AMINAS mendesak Bareskrim Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. AMINAS juga meminta agar pimpinan dan karyawan PT. PHI yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa.Senin(14/10/2024)

Pihak-pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain:

1.Bapak Bicar Siregar, Bos PT. Permata Hijau Indonesia (PHI)(Sapaan masyarakat sekitar)

2.Bapak Yusman, Humas PT. Permata Hijau Indonesia (PHI)(Sapaan masyarakat sekitar)

3.Karyawan PT. PHI yang terkait dengan operasional lahan.

AMINAS telah mendapatkan informasi bahwa Unit Tipidter Reskrim Polres Pelalawan melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pimpinan dan karyawan PT. PHI, namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut.

AMINAS mendesak agar Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi yang lebih transparan dan tindakan hukum yang tegas. Hal ini penting untuk memastikan keadilan, mengungkap penyebab kebakaran, serta mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Dasar hukum yang menjadi acuan dalam laporan ini adalah:

1.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf h, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

2.Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78, yang mengatur tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

3.Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup terkait Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

AMINAS menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana Karhutla yang lebih parah di masa mendatang, MULYADI Juga menyampaikan jika dalam waktu dekat laporan tidak tindak lanjuti maka Kami dari ALIANSI MAHASISWA INTEGRITAS NASIONAL akan mengadakan aksi demonstrasi besar besaran di mabes polri.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow