Besok Bersaksi Ahli Di Pengadilan Negeri Stabat ; Dr.Elviriadi Sebut Pasal 170 KUHP Tidak Bisa Dalam Kawasan Hutan

Besok Bersaksi Ahli Di Pengadilan Negeri Stabat ; Dr.Elviriadi Sebut Pasal 170 KUHP Tidak Bisa Dalam Kawasan Hutan

Smallest Font
Largest Font

Infonasional.com | Riau - Jika tak ada aral melintang, besok Kamis (22/8) pakar lingkungan Dr.Elviriadi akan menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Stabat sebagai saksi ahli dalam perkara Nomor 272/Pid.B/2024/PN Stb. Dimana, dalam perkara ini diduga terjadi perusakan barak milik Suparman yang berada di dalam kawasan hutan.

"Acccch lucu aja. Kok dalam kawasan hutan ada rumah rumahan. Ada barak. Dan ada surat tanah diterbitkan? Itu semua melawan hukum. Pihak yang mengeluarkan surat dan membangun apa pun itu pidana. Melanggar UU no.18 tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan. Gawwat ini, " terangnya.

Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu menyatakan kawasan hutan berlaku lex spesialis.

"Karena itu, jika terjadi apa apa dalam kawasan hutan, yang berlaku itu lex specialis. Misalnya mau pakai pasal 170 KUHP, bagaimana disebut memenuhi undur "dimuka umum" (vis publica) sedang dia jauh dari pemukiman penduduk dan ditengah rimbunan hutan mangrove, " beber alumni UKM Malaysia

Elviriadi yang saat ini Kepala Departemen Restorasi Gambut Mangrove Majelis Nasional KAHMI menyebut legal standing perorangan tidak kuat.

"Yang berwenang dan memiliki legal standing itu Gakkum Kementerian LHK. Tak bisa perorangan yang mengklaim pemilik lahan melapor ke aparat hukum. Justru dengan melapor itu jadi ketahuan ada yang menduduki kawasan hutan lindung," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Fitri Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow