INFONASIONAL.com | Ekonomi - Baru jual kendaraan jangan lupa lapor supaya tak kena pajak progresif. Begini cara lapornya.

Buat kamu yang memiliki kendaraan lebih dari satu, harus sudah siap untuk membayar pajak progresif. Ya, pajak progresif adalah pengenaan pajak berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki satu orang.

Pajak progresif itu dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan juga kamu yang hanya memiliki satu kendaraan tapi dikenakan tarif pajak progresif. Ini biasanya terjadi bila kamu pernah memiliki kendaraan lebih dari satu dan sudah dijual namun lupa untuk melapor agar diblokir. Nah supaya hal itu tak terjadi sama kamu, berikut ini cara lapor jual kendaraan dikutip dari laman instagram Bapenda Jakarta.

Cara lapor jual kendaraan agar terhindar dari pajak progresif
1. Akses Pajak Online pada web browser pajakonline.jakarta.go.id
2. Klik tomobil masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar
3. Ceklis kotak I'm Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masuk
4. Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu 'Jenis Pajak' kemudian klik pilihan PKB, lalu klik Pelayanan
5. Pada jenis pelayanan, pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ajukan lapor jual
6. Setelah halaman berganti pada lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan
7. Pada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataan
8. Jika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDF
9. Pastikan semua data dalam format PDF
10. Jika sudah, unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya
11. Ceklis kotak 'Setuju dengan pernyataan di atas' lalu klik simpan
12. Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas
13. Dengan ini, permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan, tunggu sampai petugas memberikan kode OTP
14. Kode OTP bisa di cek pada menu 'Pesan Layanan' yang berada di sebelah kiri
15. Copy kode OTP yang diberikan
16. Pilih menu 'PKB' dan kolom 'Pelayanan'
17. Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasi
18. Setelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jual
19. Tunggu sampai berkas selesai diverifikasi
20. Bila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi 'Tidak Diblokir' dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai

Keberadaan pajak progresif memang kerap dikeluhkan bagi mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Di sisi lain, pajak progresif juga membuat pemilik kendaran justru mengakalinya dengan menggunakan nama orang lain atau mengatasnamakan perusahaan. Hal itu lantas membuat data kendaraan motor yang dimiliki kepolisian tidak valid. Pemilik kendaraan sesungguhnya tidak sesuai dengan data kepolisian. Untuk itu, Korlantas Polri juga menyarankan agar pajak progresif bisa dihapus supaya data kendaraan juga bisa dibenahi.