Black Campaign: Panggung Kebencian Atau Topeng Pencitraan?

Black Campaign: Panggung Kebencian Atau Topeng Pencitraan?

Smallest Font
Largest Font

infonasional.com | Opini - Black campaign (kampanye hitam) dianggap sebagai salah satu strategi yang ampuh untuk menjatuhkan pihak lawan, dikarenakan tidak membutuhkan dana yang besar sehingga black campaign sangat mudah untuk dilakukan. Apakah ini termasuk senjata terakhir dari kandidat yang sudah mulai kehabisan anggaran? Orientasinya semata-mata hanya untuk kekuasaan, sehingga berbagai cara dilakukan agar tujuannya tercapai untuk membunuh karakter lawan dan menjadikannya terpilih dalam pemilu yang terselenggarakan. Black campaign merupakan kampanye terselubung yang dilakukan oleh pelaku yang tidak memperlihatkan identitas aslinya, dengan memakai identitas palsu dan berkedok seolah-olah menjadi kelompok samaran dengan tujuan tertentu. Isi dari black campaign pun tidak irasional dan tidak dapat dibahas secara terbuka, sehingga kebanyakan khalayak menerima informasi dengan bulat, tanpa mencari tahu informasi yang benar dan akurat.


Black campaign menjadi suatu cerminan politik di Indonesia pada saat ini, dimana kampanye dilakukan tidak didasari sesuai dengan undang-undang dan etika.

Kampanye merupakan suatu kegiatan dari calon kandidat, tim sukses partai atau kelompok-kelompok yang mendukung untuk meyakinkan masyarakat agar mau memilihnya untuk menjabat, dengan menawarkan program atau menjanjikan apa yang akan dilakukan ketika menjabat nantinya. Kampanye yang positif tidak boleh dilakukan dengan cara menghina pribadi seseorang, suku, ras, agama, serta golongan calon atau peserta pemilu dengan cara menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Akan tetapi pada saat ini, black campaign bisa saja menjadi bumerang bagi pihak pengirim isu karena masyarakat akan bersimpati terhadap korban kampanye ini. Gambaran ini tercermin dengan diserangnya pasangan Alfin, S.H dan Azhar Hamzah sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kota Sungai Penuh 2024-2029, dengan banyaknya terpaan black campaign pada diri mereka.


Pada dasarnya kita perlu mewaspadai adanya black campaign yang akan mengancam dinamika Pemilukada 2024 terkhususnya kota Sungai Penuh dengan tingkat rawan konflik tertinggi se Nasional. Tentunya kita sebagai masyarakat harus memiliki pola pikir yang lebih sehat dan cerdas dalam mengelola, menerima, dan mencerna informasi yang tersebar di media sosial. Segala bentuk informasi yang berbau black campaign perlu diantisipasi sehingga tidak memancing provokasi di tengah masyarakat saat ini.

Perlu kita menjaga Pemilukada 2024 dari segala bentuk black campaign, provokasi dan intimidasi agar Pemilukada ini menjadi demokratis dan fair. Pemilukada 2024 merupakan batu loncatan pemimpin untuk menjadikan Kota Sungai Penuh menjadi Maju, Adil dan Sejahtera. bukan menjadi awal perpecahan serta permusuhan, karena yang nomor satu dalam politik itu adalah seni untuk menambah poin, bukan menambah musuh. Oleh karenanya mari kita menjadikan Pemilukada 2024 untuk saling menghormati satu sama lain dan mencegah informasi-informasi yang mengarah terjadinya black campaign.


Black campaign perlu diwaspadai karena akan menimbulkan banyak dampak negatif, sehingga Pemilukada 2024 menjadi tidak fair. Hal tersebut terjadi karena segala bentuk informasi yang dikemas melalui black campaign berisi fitnah, hoax, hingga tuduhan tanpa bukti. Segala jenis black campaign tentu saja akan menimbulkan konflik dan disintegrasi masyarakat. Maka dari pada itu, black campaign perlu dihindari dan diwaspadai. Di sisi lain, black campaign juga melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi. Adapun regulasi yang mengatur black campaign yaitu, Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521. Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi “Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24.000.000 rupiah.


Regulasi pemilu yang dibuat harus mempunyai semacam roh untuk menjamin bekerjanya demokrasi secara prosedural dan substansial. Secara prosedural berarti bahwa regulasi pemilu yang dibuat itu berlandaskan pengaturan yang sifatnya yuridis dan formal. Regulasi pemilu tidak boleh bersifat multitafsir, apalagi sampai mengakibatkan kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemilu beserta semua atribut yang menyertainya. Secara substansial regulasi pemilu harus dapat memberikan dampak positif bagi tercapainya kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan sosial dalam konteks penyelenggaraan pemilu maupun jaminan dari produk yang dihasilkan.


Pemilu yang ideal adalah Pemilu yang berintegritas dan menghasilkan output yang berkualitas. Dan untuk menghasilkan output yang berkualitas tersebut maka salah faktor yang ikut menunjang keberhasilan pelaksanaan pemilu adalah pemilu itu harus memiliki pengawasan yang melekat yang dilakukan oleh semua komponen masyarakat yaitu peserta pemilu, lembaga pemantau pemilu, dan pemilih, serta media massa. Pengawasan ini juga akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan adanya rergulasi yang baik dan ditegakkan secara konsisten, imparsial, dan tepat waktu oleh berbagai institusi penegak peraturan pemilu baik sebelum, selama pelaksanaan dan sesudah pelaksanaan pemilu. Sehingga hasil yang didapatkan memiliki legitimasi yang kuat dalam masyarakat.


Black campaign memperdalam perpecahan dan ketidakpercayaan di antara pemilih. Informasi yang menyesatkan mengakibatkan keraguan terhadap kandidat dan proses pemilihan, memicu polarisasi yang lebih besar. Kandidat yang menjadi sasaran black campaign mengalami kerusakan reputasi yang serius. Hal ini bisa merusak integritas mereka bahkan setelah pemilu berakhir. Praktik-praktik seperti ini merusak demokrasi, yang seharusnya didasarkan pada informasi yang benar, debat terbuka, dan pemilihan yang adil. Kampanye memang  menjadi bagian yang tak terpisahkan pada Pemilukada 2024, bahkan para calon akan menggunakan banyak cara agar kampanye yang mereka lakukan memiliki dampak yang signifikan untuk mengumpulkan banyak suara. Salah satu jenis kampanye yang berpotensi digunakan menjelang Pemilukada 2024 yaitu black campaign adudomba dan propaganda. Kampanye jenis ini menjadi virus yang dapat merusak suasana kampanye.

Tujuannya yaitu untuk merusak citra, dan membunuh karakter seseorang yang akan menjadi kompetitor atau lawan politiknya di Pemilukada 2024.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow