BPKH KLHK Tak Maksimal, Pakar Lingkungan, Eeeh, Masyarakat Dah Beruntun Masuk Bui

BPKH KLHK Tak Maksimal, Pakar Lingkungan, Eeeh, Masyarakat Dah Beruntun Masuk Bui

Smallest Font
Largest Font

Infonasional.com | Jakarta - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan wilayah kehutanan, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan.

Namun keberadaan balai ini jarang diketahui masyarakat.

Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengetahui tentang seluk beluk kawasan hutan, apa saja tugas pemerintah dan bagaimana kalau masyarakat berladang ternyata masuk dalam kawasan hutan .

Menyikapi itu, pakar lingkungan Dr Elviriadi mengaku sedih sekaligus kecewa.

"yah, sejauh ini penata batasan dan pemetaan masih jauh lah. Ambil contoh Tahura Minas, Kawasan HPT di Sekitar Kota Duri, di Kabupaten Rohul, dan hampir merata lah. Mana KPH juga gitu. Sistem pengelolaan dan perencanaan ya tidak efektif ini memincu penegakan hukum yang serampangan, "terangnya.

Elviriadi menyayangkan karena kondisi di tapak tak maksimal, rakyat jadi masuk bui.

"Yang saya saksi ahli di pengadilan negeri Bengkalis dan kemarin di Tahura Minas, itukan situasi dimana hak hak pihak ketiga tidak diselesaikan. Harusnya ada panitia tata batas kawasan hutan yang terdiri dari BPKH, Dinas, Bappeda, Kantor Pertanahan, Camat. Diawali dengan penyajian data, identifikasi dan inventarisasi, penilaian perubahan status dan fungsi kawasan, " bebernya kepada media ini Ahad, 20/10/24).

Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu meminta BPKH bekerja maksimal.

"Karena berbagai ketidak siapan ditingkat tapak, akhirnya rakyat kecil yang mau berladang tak tau itu kawasan hutan. Padahal selama belum ada pengukuhan kawasan hutan, itu artinya belum Klir statusnya. Belum bisa di ambil Langkah penegakan hukum.

Inikan dimana mana malah dilakukan represif penegakan hukum. Salah kaprah inkonstutusional yang bisa di gugat ulang. Sementara yang ratusan ha diberi keringanan sanksi walaupun akhirnya ketahuan di geledah Kejaksaan Agung. Kepunanlah budak Melayu nak merasakan beladang macam dulu lagi. Kepunan telouw temakol laaaaa, "pungkas peneliti cukong yang ikhlas gundul permanen demi hutan tropis.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow