Bupati Pelalawan Zukri Misran-Nasaruddin Dukung Penuh Forum LSM Riau Bersatu dalam Memberantas Dugaan Cukong-Cukong yang Memiliki Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan Hutan
Infonasional.con| Jakarta - Forum LSM Riau Bersatu, sebagai penggiat lingkungan dan kawasan hutan, baru-baru ini melakukan investigasi di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Hasil investigasi mereka mengungkap keberadaan kebun sawit yang diduga ilegal, yang diklaim sebagai milik Yayasan Badan Intelijen Negara Daerah Riau.
Menurut pernyataan dari Forum LSM Riau Bersatu, kebun sawit ini telah beroperasi dalam kawasan hutan, melanggar Undang-Undang RI tentang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 serta Perubahan Undang-Undang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka menegaskan bahwa keberadaan kebun sawit ilegal ini telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Forum LSM Riau Bersatu juga menyoroti adanya spanduk di pintu masuk kebun sawit yang mengklaim bahwa kebun tersebut dikelola oleh Yayasan BIN Daerah Riau. Mereka menganggap hal ini sebagai kejanggalan serius dan berencana untuk mengirim surat kepada instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi.
Robert, Tim dari Forum LSM Riau Bersatu, dalam sebuah konferensi pers di Pekanbaru, menekankan perlunya tindakan tegas dari institusi yang berwenang terhadap dugaan kejahatan lingkungan di wilayah tersebut. Mereka berkomitmen untuk mengambil langkah hukum jika tidak ada tindakan yang memadai dari pemegang izin HTI, terutama PT NSR yang diduga terlibat.
Selain itu, Forum LSM Riau Bersatu juga menemukan bukti adanya kebun sawit dalam kawasan HTI yang diduga dimiliki oleh Rumah Sakit Awal Bros, serta keberadaan cukong-cukong lainnya di kawasan hutan. Mereka mendukung sepenuhnya pernyataan Bupati Pelalawan yang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow