INFONASIONAL.com | TNI - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan terjadi peningkatan pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI pada periode 2022-2023. Yusri menyebut bahwa pelanggaran prajurit yang paling menonjol adalah masalah kedisiplinan, penganiayaan, hingga desersi. Menurut Yusri, pelanggaran penegakan ketertiban yang terjadi pada tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022, dari 1.040 pelanggaran menjadi 1.048 atau naik 0,76 persen. Sementara itu, pelanggaran yustisi yang terjadi di tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022, dari 1.101 perkara menjadi 892 perkara, atau turun 18,98 persen.

"Jadi pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2023 kemarin adalah yang menonjol adalah tentang disipilin dan tata tertib. Kemudian, untuk pidananya, yang menonjol adalah penganiayaan, disersi, dan THTI (tidak hadir tanpa izin)," ujar Yusri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).

Untuk tahun 2024, Yusri mengakui sejauh ini memang sudah ada beberapa pelanggaran yang melibatkan anggota TNI. Hanya saja, menurut dia, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah penanganan.

"Evaluasinya dengan adanya beberapa pelanggaran yang masih terjadi, tentunya kita sebagai Polisi Militer mengevaluasi, tentunya dengan metode pendekatan yang paling efektif untuk menekan angka pelanggaran tersebut," kata Yusri.

Salah satunya upayanya adalah Puspom TNI kembali menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi pada tahun 2024. Yusri mengatakan, Operasi Gaktib dan Yustisi 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan prajurit yang disiplin dan berwibawa.

"Sasarannya meliputi meningkatkan disiplin dan tata tertib serta kepatuhan hukum prajurit TNI baik perorangan maupun kesatuan; mewujudkan prajurit TNI yang memiliki jiwa patriot sejati yang PRIMA (profesional, responsif, integratif, modern, adaptif)," ujar Yusri.