Cilegon. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemerhati Lingkungan dan Implementasi Pembangunan (F-PLIP) memberikan mandat kepada pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) F-PLIP Provinsi Banten terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ada di Dinas Pendidikan Kota Cilegon.

Menurut Dede Saefulloh ketua umum F-PLIP mengatakan bahwa minimnya keterbukan informasi publik yang ada di Dinas Pendidikan kota Cilegon, seperti informasi rencana program dan kegiatan. Jum'at (08/03/2024).

"Kita pertanyakan rencana program kerja Dinas dan rencana kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD kota Cilegon, tapi pihak Dinas enggan memberikan Informasi"ungkapnya.

Lanjut. Dede Saefulloh oleh karena itu saya selaku ketua umum F-PLIP memberikan mandat ke pengurua DPD F-PLIP Provinsi Banten untuk menindaklanjuti hal tersebut, karena kami anggap Dinas Pendidikan menutup-nutupi Informasi yang notabennya itu informasi yang bisa di akses oleh masyarakat umum.

"Kami anggap itu bisa di akses oleh masyarakat umum karena terkait rencana program dan pembangunan yang bersumber dari APBD kota Cilegon"jelasnya.

Sementara itu Sumardi Ms selaku ketua DPD F-PLIP Provinsi Banten menegaskan akan menjalankan perintah sesuai dengan surat mandat yang di berikan Ketua Umum F-PLIP yang mempertanyakan Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Pendidikan.

"Sesuai dengan aturan perundang-undangan bahwa informasi publik bisa di akses secara lisan maupun tulisan, kita nantibkita akan tempuh sesuai undang-undang No 14 tahun 2008 tersebut"tegasnya