Dilaporkan ke Bawaslu Oleh Advokat Pengawal Demokrasi, Anies: Biar yang Melapor Jadi Populer
INFONASIONAL.com | Pemilu - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi laporan yang dilayangkan sekelompok orang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dia mengatakan, biarkan Bawaslu bekerja dengan bijak menanggapi laporan tersebut, sedangkan pelapor bisa mendapat popularitas.
"Ya biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer," ucap Anies saat ditemui di Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).
Anies merasa tak melakukan pelanggaran apa pun atau menyindir siapa pun dalam pidatonya di Jambi. "Enggak lah (tidak menyindir). Saya mengungkapkan apa, biasa aja," tandasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan ke Bawaslu RI karena menilai Anies melanggar kesepakatan damai ketika berkampanye di Jambi pada 14 Desember silam, dengan menyindir dan menjadikan pasangan calon (paslon) lain sebagai bahan bercandaan.
"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," kata perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporannya ke Bawaslu.
Yayan mengatakan, Anies menyampaikan candaan itu di depan para ulama yang hadir. Ia lantas menilai, tindakan Anies tak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi telah laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima," ujar Puadi, Kamis (21/12/2023).
Kemudian, Puadi mengatakan, jajarannya bakal melakukan kajian awal laporan tersebut terlebih dahulu.
"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," katanya.
Selanjutnya, Bawaslu akan menyatakan apakah berkas laporan tersebut dinyatakan lengkap atau tidak. Apabila belum lengkap, pelapor akan diminta melengkapi. Jika berkas dinyatakan sudah lengkap, maka akan teregistrasi dan dilakukan serangkaian kajian dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh Bawaslu.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow