INFONASIONAL.com | Pemerintahan - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menduga, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibuat agar keluarga Presiden Joko Widodo mendapat peluang untuk mengisi posisi gubernur Jakarta. Dalam draf RUU DKJ, diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan dipilih langsung oleh rakyat.

"Bisa saja ada tafsir ekstrem bahwa RUU DKJ untuk memastikan keluarga Jokowi berpeluang ditunjuk, karena ketika RUU ini disahkan, Jokowi masih berkuasa, atau sebaliknya RUU DKJ untuk memastikan tokoh kontra Presiden tidak dapat peluang," kata Dedi kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Dedi menuturkan, presiden bisa punya keuntungan politis dengan menempatkan orang dekatnya di Jakarta karena Jakarta akan tetap mendapat perhatian besar publik. Ia menyebutkan, bisa saja presiden menempatkan sosok dekatnya di posisi gubernur DKJ untuk disapkan mengisi posisi yang lebih tinggi.

"Presiden pun bisa diuntungkan, karena ke depan DKJ akan tetap menjadi yang paling menonjol, pemimpin di DKJ tetap mendapat perhatian besar publik, dan ini punya nilai politis," kata Dedi.

Ia mengatakan, kelompok oligarki juga akan diuntungkan dengan gubernur yang ditunjuk presiden karena akan lebih mudah mengontrol pengelolaan DKJ.

"DKJ akan menjadi pusat kawasan ekonomi, sehingga akan lebih banyak menguntungkan oligarki, termasuk politisi yang bisa lakukan kontrol pada pengelolaan DKJ," kata Dedi.


Dedi pun menegaskan bahwa usul agar gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden merupakan praktik yang tidak demokratis karena menghilangkan hak publik untuk memilih kepala daerah mereka. Dedi juga berpandangan, jika DPR ingin DKJ ditunjuk oleh presiden, semestinya mereka membuat undang-undang yang mengatur hal itu di semua provinsi, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Tidak ada urgensi politik maupun sosial atas proses penentuan gubernur oleh presiden. Jika terpaksa diterima, gubernur yang ditunjuk presiden adalah gubernur BI dan Lemhanas. Sementara itu, gubernur wilayah tetap diberikan kewenangan kepada warga negara untuk tentukan," kata dia.

Ada tiga anggota keluarga Jokowi yang berkecimpung di pentas politik, yakni putra sulung Gibran Rakabuming Raka yang kini berstatus calon wakil presiden sekaligus wali kota Solo.


Kemudian, putra bungsu Kaesang Pangarep yang sekarang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia. Ada juga menantu Bobby Nasution yang sedang menjabat sebagai Wali Kota Medan. Diberitakan sebelumnya, draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023) kemarin.

Ketua Panitia Kerja RUU DKJ Achmad Baidowi menjelaskan, norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.

Sementara itu, DPR juga memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis. Ia mengeklaim bahwa ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.

"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar politikus PPP itu.