Infonasional.com| Riau - Jika tak ada aral melintang, besok (3/5/24) selepas Jumat pakar lingkungan hidup Dr Elviriadi, S.Pi, M.Si Turun ke Sungai Sembilan Kota Dumai.

Tujuan akademisi yang kerap turun kemasyarakat bawah itu untuk meninjau perkara kehutanan yang melibatkan masyarakat Sungai Sembilan.

"Alhamdulillah Tuan Dr.Elviriadi sudah kita fix kan turun ke TKP. Kasian masyarakat kecil diperkarakan. Mudah mudahan kehadiran pak Ahli Dr Elviriadi bisa membuat terang perkara ini, " ujar Advokat Muda Mustiwa SH kepada media ini Kamis (2/5/24)

Terpisah Dr Elviriadi menyatakan akan mengobservasi status kawasan tempat perkara terjadi.

"Kita check dulu, masuk kawasan hutan atau tidak. Kalau masuk, tidak boleh ada status hak atau penerbitan alas hak perorangan atau korporasi, " ujar dia.

Elviriadi menambahkan, lazimnya status kawasan sekitar pantai atau pesisir adalah Hutan Produksi Terbatas. 

"Pada status hutan produksi terbatas (HPT) di Riau sudah sering terjadi penerbitan alas hak atau jual beli kawasan hutan. Sehingga ada kes Kepala Desa Dipidana pada Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jadi bagi aparatur pemerintah seperti camat dan lurah atau kades harus hati hati dan mau bertanya, " pungkas peneliti gambut yang ikhlas gundul permanen demi hutan Dumai.