Infonasional.com | Rohul- Maraknya galian C yang tidak berizin atau ilegal di Rokan Hulu membuat resah masyrakat Karena dampak yang di timbulkan akibat dari galian C yang tidak berizin ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara.

Hal itu di sampaikan oleh Dedi As. Amphu yang juga Ketua Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu Universitas Lancang Kuning saat menyampaikan orasi nya di depan polda riau di Pekanbaru Selasa ( 30/ 04 / 2024 )

Menurut pantauannya ada beberapa galian C di rokan hulu yang tidak mengantongi izin salah satunya di desa Bangun Jaya (Kec. Tambusai Utara)

Galian C ini Diduga beroperasi di Desa Bangun Jaya yang kami duga diback-up oleh pemerintah setempat yaitu kepala Desa.

Kuat dugaan galian C sudah beroprasi sejak lama. menurutnya hal itu jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 35 Jounto pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.


“Bagi penjual/pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tentang perubahan atas undang undangn nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara pasal 38.

Selain galian C diduga kepala Desa Batang Kumu dan Bangun Jaya juga memback up peredaran narkoba di areal tambang di Desa Bangun jaya( Tambusai Utara ) hal itu berdasarkan laporan masrayakat yang sangat resah akan hal itu.

Berangkat dari laporan masyarakat dan analisis sosial yang kami lakukan kami Gerakan Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu meminta Polda Riau melalui Ditreskimsus untuk melakukn penyelidikan dan penyidakan terkait ada nya laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala Desa Dangun Jaya (Tambusai Utara) dan kepala Desa Batang Kumu (Kec. Tambusai), karena jika ini terus dibiarkan akan merusak masa depan dari anak-anak muda Rokan Hulu khususnya di Desa Bangun Jaya dan Batang Kumu.

Selain itu dedi juga menduga kades Batang Kumu juga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“ Kami heran kades ini sangat berhasrat untuk kepentingan pribadinya terlihat dari pemakaian dana desa untuk kepentingan pribadi keluarga nya. Tentu jika ini dibiarkan dan tidak di tindaklanjuti akan menyebab kerugian bagi keuangan negara yang di peruntuk kan untuk kepentingan umum dan masyarakat banyak. 

Kami turun ke Polda Riau dikarenakan kami menyisalir Polres Rohul melakukan pembiaran terhadap indikasi dugaan tindak pidana ini. Alhamdulillah laporan kami telah di terima dan akan diteruskan ke kapolda untuk di tindak lanjuti.
~pungkas Dedi As. Amphu