Kawin Kontrak Dari Cianjur Tarik Perhatian Wisatawan Dari Singapura Dan Jakarta
Infonasional.com | Daerah - RN (21) dan LR (54), dua muncikari wanita ditangkap polisi usai jajakan gadis Cianjur dengan modus kawin kontrak ke pria asing dari berbagai negara. Tidak hanya pria asal Timur Tengah, gadis Kota Santri ini dikawin kontrak kan ke pria dari India hingga Singapura.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap jika para korban dijajakan LR pada banyak pria, terutama pria asing asal Timur Tengah.
"Kebanyakan dari Timur Tengah yang mencari perempuan untuk kawin kontrak. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan puncak," ujar Tono, Senin (15/4/2024).
Namun, selain itu terungkap jika pada beberapa tahun terakhir pelanggan dari kedua mucikari tersebut juga ada yang berasal dari India dan Singapura.
"Iya jadi tidak hanya dari Timur Tengah, ada juga yang dari Singapura dan India. Tapi dengan sistem yang sama kawin kontrak," kata Tono.
"Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makassar," tambahnya.
Tono menyebut para pelanggan itu merupakan kenalan dari pelaku LR. Sedangkan pada korban yang merupakan gadis muda ada Cianjur direkrut oleh RN.
"Mereka bagi tugas, LR mencari pria kaya atau yang memiliki uang dan ingin kawin kontrak. Sedangkan korbannya itu direkrut oleh RN. Gadis yang dibawa RN ini ditawarkan oleh LR ke para pria. Setelah cocok baru dipertemukan untuk dikawinkontrakan," kata dia.
Menurut Tono, kawin kontrak tersebut rata-rata dilakukan di vila yang disewa oleh para pria hidung belang. Setelah Ijab kabul dan uang mahar dibagi, korban akan langsung dibawa oleh sang pria untuk tinggal selama waktu yang disepakati.
"Dilakukannya (kawin kontrak) di vila kawasan Cianjur dan Bogor. Tapi nikahnya itu juga hanya settingan, karena orangtua wali dan saksi itu palsu, mereka orang sewaan, bukan orang tua dan saksi asli," kata Tono.
Menurutnya mahar dari pria beragam, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku.
"Uang mahar itu langsung diambil setelah Ijab kabul. Kemudian langsung dibagi dua. Khusus untuk korban, uangnya itu juga dipotong bayar saksi, wali, dan penghulu palsu," ucapnya.
Tono menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut, sebab diduga korban dari pelaku cukup banyak.
"Yang sudah terungkap ada sekitar 6 orang. Tapi kemungkinan lebih banyak, karena dari 2019 mereka beroperasi," ucap Tono.
Gadis Pelajar Jadi Korban
Dalam kasus ini, RN dan LR juga menjajakan gadis yang masih berstatus pelajar. Bahkan para korban dijajakan dengan modus kawin kontrak selama libur sekolah untuk menghindari kecurigaan orangtua gadis belia tersebut.
Tono mengatakan , sebagian korban ternyata merupakan gadis berusia belasan tahun, bahkan terdapat gadis yang masih berstatus pelajar SMA.
"Sebagian ada yang sudah dewasa, tapi tidak sedikit juga yang masih di bawah umur dan ada yang masih sekolah," kata Tono.
Dia mengatakan untuk menyiasati kecurigaan para orangtua korban, mereka ditampung sementara di rumah RN.
"Jadi korban ini direkrut oleh RN. Kemudian ditampung di rumahnya. Diinapkan di kamar-kamar yang ada di rumah RN. Alasan pada orangtua korban ini mereka main dan menginap di rumah RN," ucap dia.
Selama ditampung itu, RN dan LR menjajakan para gadis tersebut ke pelanggan yang merupakan warga asing asal Timur Tengah, India, hingga Singapura.
"Kalau ada yang cocok dan memilih baru mereka diajak ke tempat yang dijanjikan untuk melaksanakan kawin kontrak settingan," ujar Tono.
Khusus untuk gadis yang masih berstatus pelajar, lanjut Tono, hanya akan dijajakan selama masa libur sekolah. Hak itu dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan belajar korban dan tidak menimbulkan kecurigaan.
"Kalau yang masih sekolah biasanya saat libur semester. Itu kan lumayan lama liburnya. Kalau saat sekolah, rentan dicurigai karena jarang masuk," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua perempuan itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Kedua pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun," tandas Tono.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow