INFONASIONAL.COM | Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul sebagai saksi dugaan rasuah ayahnya. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Indira dijadwalkan menghadap penyidik pada hari ini, Jumat (2/2/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan (Kementerian Pertanian) RI dengan tersangka SYL dan kawan-kawan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat.

Adapun Indira merupakan salah seorang anggota keluarga SYL yang dicegah penyidik KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain dia, KPK juga mencegah istri SYL Ayun Sri Harahap, dan cucu mereka, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Indira tercatat pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. Pada Desember 2017, hartanya senilai Rp 6.884.341.282.

Selain itu, Indira juga pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik. LHKPN yang Indira sampaikan saat awal menjabat pada September 2020 mencapai Rp 10.782.804.662 dan Rp 14.231.403.318 pada Desember 2021. Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan keterkaitan Indira dengan perkara SYL. Ia hanya menyebut penyidik juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta bernama Ali Andri. Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, KPK juga menjerat dua anak buah SYL yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka. SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.