INFONASIONAL.com | Hukum - Ayah kandung Fitria Wulandari alias Wulan (20), Iwan Irawan, bercerita dirinya sering menjenguk Rahmat Agil alias Alung saat ditahan Polsek Bogor Barat karena kasus penganiayaan. Iwan pun tak menyangka Alung malah membalas kebaikannya dengan membunuh Wulan, yang merupakan anak perempuan satu-satunya.


"Selama di Polsek Bogor Barat itu saya sering mendatangi pelaku, kasih dia makan, saya kasih rokok, sama anak saya datang ke Polsek. Karena ributnya kan karena bela anak saya ya. Selama dua minggu lebih, saya ada kali empat sampai enam kali ngejenguk ke sana," kata Iwan, Rabu (6/12/2023).

Dia tak menyangka Alung tega membunuh Wulan. Dia mengaku kerap membawakan makanan untuk Alung meski sedang tidak punya uang.

"Kok balasannya begini sama anak saya (dibunuh). Saya bela-belain nggak punya uang, saya beli makanan buat dia (Alung) di sana (di sel tahanan Polsek Bogor Barat)," ujarnya.

Sebelumnya, Alung sempat menjalani masa tahanan selama 28 hari di Polsek Bogor Barat karena kasus penganiayaan. Dia dilaporkan ke polisi karena memukuli pria yang mencoba mendekati Wulan.

Empat hari keluar dari rutan, Alung bertemu dengan Wulan dan membawanya ke hotel di Jl Sholeh Iskandar pada Kamis (30/11). Wulan kemudian dibunuh di dalam kamar hotel dan jasadnya disimpan di ruko kosong di Jalan dr Semeru, Kota Bogor.


Kasus Penganiayaan Berakhir RJ
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan Alung sempat ditahan di Polsek Bogor Barat karena kasus penganiayaan sebelum membunuh Wulan. Kasus penganiayaan tersebut berakhir dengan proses restorative justice (RJ) usai ada perdamaian dan korbannya mencabut laporan.

"Si tersangka (Alung) yang sebelumnya sudah ditahan di Polsek Bogor Barat menjalani hukuman selama 28 hari penahanan dalam kasus penganiayaan," kata Bismo dalam jumpa pers, Selasa (5/12).

"Kemudian oleh korban dalam kasus penganiayaan tersebut, kemudian restorative justice dan pelaku keluar dari tahanan Polsek Bogor Barat," imbuhnya.

Bismo menyebut kasus penganiayaan terjadi dengan motif saling memperebutkan cinta Wulan. Alung kemudian bebas dari tahanan usai terjadi islah.

"Jadi bahwa didapatkan informasi waktu menjalankan hukuman di Polsek Bogor Barat itu terkait berantem, penganiayaan (karena) rebutan korban (Wulan). Nah karena sudah islah, akhirnya setelah menjalani hukuman selama 28 hari tersangka keluar (dari tahan Polsek Bogor Barat)," jelas Bismo.

"Setelah keluar (dari tahanan Polsek Bogor Barat) berhubungan kembali dengan korban dan di malam Jumat mulai terjadi proses pembunuhan," tambahnya.