Pandangan Ketua DPD BAPERA Soal Difisit Anggaran Pemerintah di Kepemimpinan Walikota Cilegon

Pandangan Ketua DPD BAPERA Soal Difisit Anggaran Pemerintah di Kepemimpinan Walikota Cilegon

Smallest Font
Largest Font

Cilegon. Pemerintah daerah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan keuangan yang berujung pada defisit anggaran. Kondisi ini dipicu oleh sejumlah faktor, termasuk proyeksi pendapatan yang terlalu optimistis dan keputusan untuk membiayai program politik meski dana yang diandalkan tidak terealisasi. 

Ali Misri selaku Ketua Ormas Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) kota Cilegon sekaligus pemerhati kebijakan publik, menjelaskan bahwa Defisit ini dapat berdampak luas terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, terutama setelah dilakukan rasionalisasi anggaran. Lanjutnya, penyebab defisit anggaran. Ali Misri mengatakan bahwa defisit anggaran sering kali terjadi karena kesalahan dalam perencanaan keuangan.

 "Ketika pemerintah memproyeksikan pendapatan dari sumber yang belum pasti, seperti dari penjualan tanah atau investasi yang belum ada komitmennya, maka anggaran daerah berisiko defisit jika dana tersebut tidak terealisasi. Ini yang kita lihat dalam kasus defisit kali ini," ujar Ali Misri. Minggu (10/11/2024).


Menurutnya, salah satu faktor signifikan adalah janji politik kepala daerah yang dipaksakan untuk diimplementasikan meski kondisi kas daerah tidak memungkinkan. Dalam beberapa kasus, pengeluaran untuk memenuhi janji politik tersebut menyebabkan pengalihan anggaran dari pos-pos yang lebih prioritas dan mendesak. 

Misri menambahkan bahwa defisit ini bisa diperburuk jika pemerintah daerah mengabaikan saran dari instansi perencanaan pembangunan daerah dan badan keuangan daerah seperti BAPEDA dan BPKAD. 

Dampak hukum dari defisit anggaran terkait dampak hukum dari defisit ini, Ali Misri menjelaskan bahwa ada beberapa implikasi serius yang dapat muncul dalam peraoalan difisit anggaran. 

"Jika kepala daerah atau pejabat yang terkait terbukti melanggar prinsip kehati-hatian dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, maka mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum. Ini diatur dalam UU Keuangan Negara dan UU Pemerintahan Daerah," katanya.

"Bila terjadi kerugian negara akibat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran, pejabat terkait bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran, termasuk membiayai program yang tidak memiliki dasar pendanaan yang kuat, bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang," tegasnya.

Dengan tegas Ali Misri mengatakan bahwa rasionalisasi anggaran mengorbankan program Dinas Lainnya, dalam upaya mengatasi defisit, pemerintah daerah kini dihadapkan pada keputusan sulit, yakni melakukan rasionalisasi anggaran.

 "Rasionalisasi anggaran adalah langkah untuk mengurangi atau menghapus beberapa program dinas yang telah direncanakan, dengan tujuan untuk menutup kekurangan anggaran, dampaknya bisa sangat signifikan, karena program-program yang telah dianggarkan sebelumnya mungkin tidak dapat dijalankan, atau bahkan dihentikan," ungkapnya.

Lanjut Ali Misri, program-program prioritas seperti kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur bisa terancam karena anggaran dialokasikan untuk menutup defisit yang diakibatkan oleh program lain yang seharusnya tidak dipaksakan. 

"Rasionalisasi ini sering kali membuat dinas-dinas lainnya kesulitan menjalankan tugas mereka, karena anggaran yang sudah disepakati mendadak dipangkas. Ini tentu saja menghambat pelayanan publik," tambah ali Misri.

Ali misri berharap perlu adanya Transparansi dan Tanggung Jawab, mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses rasionalisasi anggaran ini, emerintah daerah perlu menjelaskan kepada masyarakat dan DPRD tentang kondisi keuangan yang sesungguhnya, serta prioritas yang akan diambil ke depan. Jangan sampai ada kebijakan yang merugikan masyarakat luas, apalagi jika itu dilakukan untuk menutupi kesalahan perencanaan sebelumnya.


Ali Misri menyarankan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam perencanaan anggaran di masa mendatang dan berkomitmen untuk tidak membuat keputusan yang hanya berdasarkan harapan tanpa perhitungan yang matang. 

"Keuangan daerah adalah  urusan publik, bukan hanya janji politik. Jika dikelola dengan sembarangan, masyarakat yang akan menanggung akibatnya," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    2
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow