Infonasional.com | Hukum - Para pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dipinjam namanya untuk membuat perjalanan dinas fiktif agar memperoleh dana demi memenuhi kebutuhan pribadi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.

Kepada Hermanto, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik sumber uang Ditjen PSP untuk memenuhi kebutuhan SYL. Pasalnya, Ditjen PSP disebut tidak mempunyai anggaran untuk kebutuhan pribadi SYL.

"Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya. Lalu darimana sumber uangnya ini bisa urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Itu umumnya kita siasati, kita ambil dari dukungan manajemen seperti perjalanan, dari perjalanan teman-teman," kata Hermanto.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa KPK pun terus menggali maksud menajemen perjalanan dinas yang dimaksud Hemanto.

"Dari perjalanan ini maksudnya bagaimana? Apakah disisihkan begitu?" tanya jaksa.

"Bisa disisihkan, bisa diambil pinjam nama," jawab Hermanto.

Jaksa lantas mendalami pernyataan 'pinjam nama' yang disampaikan Hermanto. Kepada Jaksa, Hermanto mengatakan bahwa pinjam nama yang dimaksud adalah dengan membuat perjalanan dinas fiktif.

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" tanya jaksa lagi.

"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," kata Hermanto menjelaskan.

"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?" tanya Jaksa memastikan. "Betul," jawab Hermanto.

Jaksa pun terus menggali pinjam nama untuk pembuatan perjalanan fiktif atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut. Namun, menurut Hermanto, pegawai Kementan memaklumi adanya penggunaan nama tersebut.

"Ini kan SPPD-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama itu tahu engga proses itu bahwa nama mereka (dipinjam)?" tanya Jaksa lagi.

"Tahu, karena sudah nemaklumi kondisinya harus seperti itu," kata Hermanto.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.