INFONASIONAL.com | Hukum - Polisi telah memeriksa pesepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstim Ouseloka alias OGG. Terkini, OGG ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku kita tahan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Zain mengatakan Godstime Ouseloka atau Godstime Olisa dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun," tutur Zain.

Zain menyampaikan OGG sebelumnya diperiksa polisi pada 19 Desember 2023. OGG diamankan di Polres Metro Tangerang Kota setelah dilaporkan oleh korban.

"Kami (polisi) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku," ungkap Zain.
Kejadian pesepakbola Godstime Olisa menampar pria di Kota Tangerang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku dan korban terlibat cekcok di halaman sebuah kompleks yang diketahui berlokasi di Tangerang Kota.

Godstime Olisa mulanya turun dari mobilnya dan menghampiri pria berkaus hitam tersebut. Setelah itu, dia menampar pria tersebut sebanyak dua kali.

Dinarasikan, peristiwa tersebut terjadi karena Ouseloka tak terima ditegur lantaran mobilnya menyerempet mobil korban. Keduanya sempat terlibat beradu argumen.

Godstime Olisa meninggalkan lokasi dengan mobil hitamnya.

"Kamu kayaknya nggak sopan ya, kamu kayaknya nggak sopan ya," kata Ouseloka sembari menampar korban.

"Saya tunggu, Bapak nampar saya ya," kata pria tersebut.