INFONASIONAL.com | Polisi - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa warga yang menjual atau bermain petasan dapat diproses hukum secara tindak pidana. Namun, proses hukum akan diterapkan berdasarkan daya ledakan petasan yang dijajakan.

"Tergantung daya ledakannya apakah rendah, sedang, atau tinggi. Apakah daya ledakannya merusak atau tidak," papar Nicolas ketika dihubungi, Senin (18/3/2024).

Sejauh ini, para pengguna petasan masih dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Kendati demikian, jika daya ledakan petasan sampai menyebabkan kebakaran atau merenggut nyawa, jeratan pasal hukum pidana menanti. Karena itu, Nicolas dan jajarannya telah melakukan razia petasan guna menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

"Kami sudah melakukannya (razia petasan) di Jatinegara. Terindikasi bahwa wilayah itu tempat penjualan petasan. Pada saat itu nihil hasilnya," kata dia.

Selanjutnya, razia petasan akan dilakukan di wilayah lainnya secara bertahap. Adapun razia petasan sejalan dengan maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bernomor Mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.

Mak/01/III/2024 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M.

“Maklumat berguna untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (14/2/2024).

Melalui maklumat itu, Polda Metro Jaya melarang sejumlah aktivitas, mulai dari berkonvoi, main petasan, hingga balap liar. Khusus bermain petasan atau kembang api, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP,” ucap Ade.