INFONASIONAL.com | Hukum - Penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan ahli poligraf untuk mendeteksi kebohongan dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada tersangka Yudha Arfandi (32).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraf dan juga gestur tubuh, yang diperiksa tersangka," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024). 

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap ahli poligraf ini. "(Hasil pemeriksaan) nanti kami cek," imbuh dia.

Ade menyebut, kini penyidik masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi dan melakukan pemberkasan terkait kasus kematian Dante. Adapun Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante pada Rabu (28/2/2024).

“Total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam rekonstruksi, Dante dibenamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha yang merupakan kekasih Tamara. Dante dibenamkan oleh tersangka tepat di sebelah putrinya yang juga ikut berenang dengan korban, yakni MMA. Yudha membenamkan Dante di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki  korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.