Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengungsi Rohingya Terkait Dengan Penyelundupan Manusia

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengungsi Rohingya Terkait Dengan Penyelundupan Manusia

Smallest Font
Largest Font

INFONASIONAL.COM | Polisi - Polresta Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Tersangka MA membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan syarat harus membayar ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.


Tersangka MA dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023). Dia mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya terborgol. Selain itu, MA memakai gelang kuning dari UNHCR.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12) pagi. Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi. 

"Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa handphone milik kedua orang tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia," kata Fahmi kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Menurut Fahmi, setiap pengungsi yang hendak berangkat diwajibkan membayar 'tiket' kapal sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.

Uang yang terkumpul lalu dibelikan kapal. Mereka lalu melanjutkan perjalanan menuju Aceh. Fahmi mengungkapkan, MA berperan sebagai kapten kapal serta yang mengajak imigran lain meninggalkan kamp penampungan.

"Tersangka menerangkan tersangka ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Negara Indonesia dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang," jelas Fahmi didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Menurutnya, saksi menjadi kapten kapal dibantu seorang pengungsi berinisial AH dan HB. Mereka juga bertugas membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal.

"Sementara baru kita tetapkan satu orang tersangka. Kita masih melakukan pengembangan," jelasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow