Infonasional.com | Purwakarta - Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Kabupaten Purwakarta (Panwascam) menggelar Pelantikan dan Bimbingan Teknis untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 492 peserta hadir sesuai jumlah TPS di Wilayah Kecamatan Kabupaten Purwakarta, kota di Balai Yudistira, Senin (22/01/2024).

Agenda acara dihadiri oleh perwakilan anggota Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat, ketua panwascam, Camat, dan Muspika Kecamatan Purwakarta, PKD, 10 Kepala Desa, serta peserta Panwas PTPS.

Dalam sambutannya, Budi Hidayat menjelaskan, "Kami menghadiri agenda pelantikan pengawas PTPS di Kecamatan Purwakarta. Pengawas TPS resmi menjabat mulai tanggal 22 Januari 2024. Bawaslu Kabupaten Purwakarta mengagendakan supervisi dan menghadiri seluruh agenda pelantikan di setiap Kecamatan."

“Terbentuknya pengawas TPS diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017. Mereka adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kecamatan tersebut. Mereka tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik selama kurang lebih 5 tahun dan harus menyertakan surat keterangan dari partai politik,” tegas Budi Hidayat.

“Panwascam dalam perekrutan sudah melalui verifikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipel) dan tidak menemukan peserta pengawas TPS yang terkait dengan anggota atau pengurus partai politik,” tambahnya.

Abdul Jalil, Ketua Panwaslu Kecamatan Purwakarta, menyatakan, "Alhamdulillah, hari ini kita melantik, mengambil Fakta Integritas, dan memberikan bimbingan teknis kepada 492 peserta pengawas tingkat TPS, sesuai dengan jumlah TPS di Kecamatan Purwakarta."

“Proses menjadi peserta Pengawas TPS cukup panjang untuk memperdalam pengetahuan terkait Pemilihan Umum,” imbuhnya.

“Dalam tahapan pemilu, kita diwajibkan merekrut pengawas TPS sesuai perundang-undangan, dan kita sudah melakukan perekrutan untuk wilayahnya masing-masing. Tugas dan fungsi Pengawas TPS termasuk mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengawalan kotak suara,” tambahnya.***