SEKDA SBB Dinilai Inkonstitusional,Puluhan  Mahasiswa Demo di Mendagri  Desak Copot Tuasun!

SEKDA SBB Dinilai Inkonstitusional,Puluhan  Mahasiswa Demo di Mendagri  Desak Copot Tuasun!

Smallest Font
Largest Font

Infonasional.com | Jakarta- Beberapa waktu lalu puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa  Pengawal Demokrasi (AMPD) melakukan aksi demostrasi terkait adanya dugaaan pelanggaran mekanisme pengangkatan Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat.

Koordinator aksi laode naufal saat dikonfirmasi mengatakan gerakan ini adalah murni gerakan demi menyelamatkan demokrasi yang ada di indonesia khususnya kabupetan seram .

"Ya hari ini kami hadir untuk memperjuangkan kebenaran serta tercapainya demokrasi yang kita inginkan oleh sebab itu kami akan terus menyuarakan akan hal tersebut " ,ujarnya.

Sehubungan dengan adanya persoalan laporan hasil pemeriksaan khusus seleksi terbuka  pengisian JPTP Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Yang dinilai mencederai mekanisme yang di atur oleh Undang-undang dan Peraturan lainnya.

Dimana proses penelusuran terhadap persyaratan administrasi dan tahapan seleksi diduga terjadi kejahatan yang dibuat oleh tim pemeriksa dengan maksud untuk meloloskan administrasi Leverne A. Tuasun, S.P., M. Si, dengan melakukan manipulasi terhadap berkas persyaratannya.

sehingga Aliansi Mahasiswa Pengawal Demokrasi (AMPD) dibawah Koordinator La Ode Nofal melakukan unjuk rasa pada hari senin 25 Maret 2024 di Kementerian Dalam Negeri RI. 

Adapun tuntutan masa aksi setidaknya ada 4 tuntutan krusial yang sudah disampaikan yakni :

1.      Mendesak Kementrian Dalam Negeri segera copot jabatan SEKDA Kabupaten Seram Bagian Barat yang Inkonstitusional 
2.      Mendesak Kementrian dalam Negeri agar membatalkan Keputusan Pansel SEKDA Kabupaten Seram Bagian Barat yang menyatakan Leverne A. Tuasun Lulus dalam tahapan Adminstrasi padahal yang bersangkutan banyak sekali tidak memenuhi Persyaratan Adminstarsi diantaranya Diklat Pim II, Tidak Melampirkan Tes Kesehatan dan tes kejiwaan serta pengumuman seleksi terbuka pengisisan JPTP sekertaris daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tidak di lakukan secara terbuka dan luas yang mana sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 Ayat 1 PP No 11 Tahun 2017 jo PP No 17 tahun 2020 Tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil, 
3.      Mendesak Kementrian Dalam Negeri untuk mencopot SEKDA Kabupaten Seram bagian Barat Yang diduga Melakukan KKN bersama-sama dalam proses seleksi JPTP SETDA Kabupaten Seram Bagian Barat 
4.      Mendesak Menteri Dalam Negeri mencopot SEKDA Kabupaten Seram Bagian Barat yang sengaja didesain dan di angkat oleh PANSEL secara Formalitas sehingga diduga untuk Kepentingan Pemilihan Kepala Daerah 2024 Serta Melangkahi dan tidak patuh Terhadap Syarat Rekomendasi dari Gubernur Maluku sebagai perwakilan Pemerintah Pusat pada tahapan seleksi berlangsung.

Laode naufal menambahkan kalau tututan mereka tidak diindahkan maka akan ada  demo yang lebih besar .

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow