INFONASIONAL.com | Hukum M (48), seorang ayah di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditangkap polisi lantaran memperkosa Y (18), anak kandungnya hingga melahirkan. Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Muhammad Ginting mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi di sebuah penginapan pada bulan Juni 2019 lalu.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," kata Ginting, Kamis (23/4/2020).

M (48), seorang ayah di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditangkap polisi lantaran memperkosa Y (18), anak kandungnya hingga melahirkan. Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Muhammad Ginting mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi di sebuah penginapan pada bulan Juni 2019 lalu.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," kata Ginting, Kamis (23/4/2020).

Ginting menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan sang ibu yang curiga kehamilan anaknya. Korban kemudian mengaku telah diperkosa oleh ayahnya. Bahkan, Y diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki di salah satu klinik, Kamis (16/4/2020) lalu.

"Hal itu terungkap, salah satunya dari pengakuan korban," jelas Ginting.

Pada November 2022, korban kembali hamil untuk kedua kalinya setelah empat bulan tak menstruasi. Kehamilan yang kedua diketahui oleh sang ibu. Korban pun mengaku bahwa ia diperkosa oleh ayahnya. Saat pelaku sempat akan bunuh diri, tapi dicegah oleh istrinya.

“Karena ketahuan, pelaku kemudian berusaha untuk gantung diri, tapi dicegah istrinya,” ucap Arief.

Selain itu pelaku ingin agar janin yang dikandung anaknya tidak digugurkan. Ia pun mengajak istri dan anaknya pindah rumah agar tak malu dengan tetangga.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah memperkosa Y. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif perbuatan tersebut," pungkas Ginting.