Infonasional.com | Purwakarta - Kehebohan terjadi di Kabupaten Purwakarta dengan munculnya dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Tenaga Harian Lepas (THL) dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Oknum tersebut berinisial (Ar) diduga terlibat dalam hubungan tidak wajar dengan wanita bersuami berinisial (Fam).

Pengungkapan skandal ini bermula dari pengintaian yang dilakukan oleh suami (W) terhadap istrinya yang intens menuntut cerai selama sekitar satu bulan terakhir. (W) melaporkan bahwa (Ar) membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa (Fam) sudah bercerai dengannya.

Rudi Hartono, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Purwakarta, membenarkan bahwa (Ar) adalah staf Pegawai THL Bidang Infokom. Media turut mengkonfirmasi perselingkuhan ini sebagai pelanggaran etika dan kedisiplinan, dengan menyertakan bukti berupa rekaman video.

Kasus ini tunduk pada Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur hukuman disiplin berat bagi PNS yang berselingkuh. Sanksi yang mungkin diterapkan termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat. Pemberhentian atau pemecatan dianggap sebagai sanksi paling berat.

Saat ini, (Ar) berisiko dipecat dari pekerjaannya karena sang suami (W) telah melaporkan kejadian ini secara tertulis untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Masyarakat menuntut tanggung jawab serius dari pihak berwenang untuk menjaga etika dan disiplin dalam pelayanan publik. Langkah-langkah lanjutan diharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.***